TATA TERTIB SEMINAR “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira” PEMILIHAN RAYA IKATAN MAHASISWAFAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT...
TATA TERTIB SEMINAR “Pentingnya Partisipasi Suara dalam
Pemira”
PEMILIHAN RAYA
IKATAN MAHASISWAFAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
FKM UI adalah
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
2.
Ikatan Mahasiswa
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IM
FKM UI adalah wadah formal dan legal yang menghimpun FKM UI dalam satu ikatan
moral dan intelektual.
3.
Undang – Undang Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UUD IM FKM UI
adalah landasan hukum tertingggi yang berlaku di IM FKM UI.
4.
Majelis Perwakilan
Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
yang selanjutnya disebut MPM IM FKM UI adalah lembaga tertinggi dalam IM FKM UI
yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud dalam UUD
IM FKM UI.
5.
Badan Eksekutif
Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
yang selanjutnya disebut BEM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI
yang memiliki kekuasaan eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam UUD IM FKM UI.
6.
Lembaga Kemahasiswaan
adalah lembaga yang mewadahi mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dan diatur
dalam UUD IM FKM UI.
7.
Anggota aktif IM FKM
UI adalah semua mahasiswa FKM UI yang aktif secara akademik di FKM UI dan
dinyatakan lulus dalam proses penerimaan anggota aktif IM FKM UI serta
ditetapkan oleh MPM IM FKM UI.
8.
Anggota Biasa IM FKM
UI adalah mahasiswa FKM UI selain anggota aktif IM FKM UI.
9.
Pemilihan Raya Ikatan
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya
disebut Pemira IM FKM UI 2015 adalah proses suksesi lembaga kemahasiswaan
khusus untuk memilih Ketua Umum BEM IM FKM UI dan anggota Independen MPM IM FKM
UI.
10.
Project Officer Pemira IM FKM UI 2015 yang selanjutnya disebut PO Pemira
IM FKM UI 2015 adalah ketua panitia pelaksana Pemira IM FKM UI 2015.
11.
Panitia Pemira IM FKM
UI 2015 adalah Panitia Pelaksana yang diberi kewenangan oleh MPM IM FKM UI
sebagai penyelenggara Pemira IM FKM UI 2015 yang bersifat sementara dan
independen.
12.
Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI 2015 yang
selanjutnya disingkat BPH Pemira IM FKM UI 2015 adalah project officer, sekertaris umum, bendahara umum, koordinator, dan
penanggung jawab bidang Pemira IM FKM UI 2015.
13.
Steering Committee Pemira IM FKM UI 2015 adalah anggota aktif IM FKM UI yang bertugas untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemira IM FKM UI 2015 serta mengawasi kinerja panitia
Pemira IM FKM UI 2015.
14.
Badan Pengawas Pemira
IM FKM UI 2015 yang selanjutnya disebut Bawasra adalah badan independen yang
dibentuk oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai pengawas, penyidik, serta
pelapor dan pusat pelaporan selama Pemira IM FKM UI 2015 berlangsung.
15.
Calon yang dimaksud
dalam ketetapan ini adalah Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan/atau
calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2015 yang merupakan anggota aktif IM FKM UI dan
telah dinyatakan lolos Sidang Verifikasi oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015
16.
Campaign Manager adalah 1(satu) orang anggota aktif atau biasa IM FKM UI yang ditunjuk oleh Calon dan didaftarkan serta
disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
17. Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok anggota
aktif dan/atau anggota biasa IM FKM UI yang bertugas mendampingi dan membantu
Calon Aggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dalam
mengikuti rangkaian acara Pemira IM FKM UI 2015 dan didaftarkan serta disahkan
oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
18.
Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira”Pemira IM FKM UI 2015 adalah kegiatan yang
bertujuan untuk menjelaskan kepada
seluruh peserta acara dan peserta umum Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira”
tentang pentingnya menjadi seorang pemimpin
dan partisipasi suara dalam keberlangsungan Pemira IM FKM UI 2015.
19.
Penyelenggara acara
Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira” adalah Panitia Pelaksana Pemira
IM FKM UI 2015.
20.
Peserta acara Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam
Pemira” adalah Calon, Campaign Manager dan minimal setengah dari jumlah Tim
Sukses.
21.
Peserta umum Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam
Pemira”adalah mahasiswa FKM UI selain peserta acara dan panitia penyelenggara.
22.
Selama acara berlangsung, penyelenggara dan peserta
Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira” wajib mematuhi tata tertib
yang telah ditetapkan.
BAB II
PELAKSANAAN
Pasal 2
Jadwal Acara
Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira” Pemira IM FKM UI
2015 diselenggarakan pada Senin,
9 November 2015 pada jam dan tempat yang
akan diberitahukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum acara dilaksanakan.
Pasal 3
Tata Cara Pelaksanaan
1.
Semua rangkaian Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira”
dihadiri oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015, Bawasra, Peserta Acara, dan
Peserta Umum.
2.
Peserta Acara wajib mengikuti semua rangkaian Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira”.
3.
Peserta Acara wajib hadir paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum Seminar “Pentingnya Partisipasi
Suara dalam Pemira” dimulai.
4.
Peserta Acara yang terlambat menghadiri Seminar
“Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira” sebagaimana yang terdapat pada
pasal 3 ayat 3 wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 paling lambat 1 (satu) jam sebelum acara dimulai.
5.
Peserta yang telah
diizinkan untuk datang
terlambat oleh Penanggung Jawab Opening Ceremony
Pemira IM FKM UI 2015 hanya
diperbolehkan terlambat maksimal 30 (tiga
puluh) menit terhitung setelah acara dimulai.
6.
Peserta Acara diperbolehkan tidak menghadiri Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira” apabila:
a.
Sakit
dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b.
Mengikuti Ujian
Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, praktikum, ujian lain dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen terkait.
c.
Mengikuti kegiatan lomba
tingkat UI dibuktikan dengan surat keterangan keikutsertaan kontingen.
7.
Surat keterangan tidak hadir yang dimaksud pada pasal 3
ayat 6 diberikan pada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
maksimal 1 hari setelah acara Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
dilaksanakan.
8.
Peserta Acara yang tidak dapat menghadiri Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira” wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
paling lambat 4 (empat) jam sebelum acara dilaksanakan.
9.
Pelaporan atas ketidakhadiran atau keterlambatan wajib disertai dengan
alasan yang jelas.
10. Setiap Peserta Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara
dalam Pemira” wajib mengenakan atribut formal sesuai dengan peraturan yang
ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI 2015.
11.
Atribut formal yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 10 tersebut
adalah:
Calon Pria:
a.
Jaket Almamater UI bermakara
ungu
b.
Kemeja
c.
Celana panjang bahan
selain jeans
d.
Kaos kaki
e.
Sepatu
Calon Wanita:
a. Jaket Almamater UI bermakara ungu
b. Kemeja atau blouse
c.
Celana atau rok
panjang bahan selain jeans
d. Kaos kaki
e. Sepatu
12. Selama acara berlangsung, Setiap Peserta Seminar “Pentingnya
Partisipasi Suara dalam Pemira” tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang dapat
mengandung unsur SARA dan/atau peserta lain, panitia, serta khalayak ramai.
13.
Peserta Acara yang merasa tersinggung dapat mengadukan hal tersebut
pada hari yang sama kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2015 untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diatur lebih lanjut
pada tata tertib ini.
Pasal 4
Pelanggaran
1.
Pelanggaran dibagi
menjadi dua, yaitu: pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan.
a.
Pelanggaran ringan
apabila:
i.
Peserta Acara datang
terlambat pada Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara dalam Pemira” tanpa
melalui mekanisme perizinan dari Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 .
ii.
Peserta Acara yang
telah mendapat izin panitia Pemira IM FKM UI 2015 namun hadir di luar batas
toleransi keterlambatan yang telah ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI
2015.
iii.
Peserta Acara tidak
memakai atribut formal.
b.
Pelanggaran sedang
terdiri dari :
i.
Peserta Acara mengeluarkan
kata-kata yang dapat menyinggung Peserta Seminar “Pentingnya Partisipasi Suara
dalam Pemira” lain, panitia, dan khalayak ramai.
ii.
Peserta Acara tidak
hadir tanpa melalui mekanisme perizinan dari Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015.
Pasal 5
Sanksi
1.
Sanksi pelanggaran ringan adalah denda sebesar Rp 15.000
2.
Sanksi pelanggaran sedang adalah denda sebesar Rp 50.000
BAB II
Penutup
Pasal 6
Hal lain yang belum ditentukan dalam tata tertib ini akan
ditentukan kemudian oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.