TATA TERTIB OPENING CEREMONY PEMILIHAN RAYA IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 20...
TATA TERTIB OPENING CEREMONY
PEMILIHAN RAYA
IKATAN MAHASISWA FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2015
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
1.
Majelis
Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut dengan MPM IM FKM UI adalah
lembaga tertinggi dalam IM FKM UI yang memiliki fungsi legislatif dan
yudikatif;
2.
Badan
Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disebut dengan BEM IM FKM UI adalah
lembaga kemahasiswaan yang memiliki fungsi eksekutif di IM FKM UI yang bergerak
di bawah komando MPM IM FKM UI;
3.
Anggota aktif IM FKM UI adalah
semua mahasiswa FKM UI yang aktif secara akademik di FKM UI dan telah
dinyatakan lulus dalam proses penerimaan anggota aktif IM FKM UI serta
ditetapkan oleh MPM IM FKM UI;
4.
Anggota biasa IM FKM UI adalah
mahasiswa FKM UI selain anggota aktif IM FKM UI;
5.
Pemilihan
Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan Pemira IM FKM UI adalah proses Suksesi Lembaga
Kemahasiswaan IM FKM UI khusus untuk memilih Anggota Independen MPM IM FKM UI
dan Ketua Umum BEM IM FKM UI;
6.
Panitia
Pemira IM FKM UI 2015 adalah Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI 2015 yang bersifat sementara dan independen.
7.
Project Officer Pemira IM FKM UI 2015 adalah ketua panitia Pemira IM FKM UI 2015.
8.
Calon yang dimaksud
dalam ketetapan ini adalah Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan/atau
calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2015 yang merupakan anggota aktif IM FKM UI dan
telah dinyatakan lolos Sidang Verifikasi oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
9.
Campaign
Manager adalah 1(satu) orang anggota
aktif atau biasa IM FKM UI yang ditunjuk oleh Calon dan didaftarkan serta disahkan oleh
Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
10. Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok
anggota aktif dan/atau anggota biasa IM FKM UI yang bertugas mendampingi dan
membantu Calon Aggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM
UI dalam mengikuti rangkaian acara Pemira IM FKM UI 2015 dan didaftarkan serta
disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
11.
Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk
memperkenalkan Calon dan disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015 .
12.
Penyelenggara
acara Opening Ceremony Pemira IM FKM
UI 2015 adalah panitia Pemira IM FKM UI 2015.
13.
Peserta acara
Opening Ceremony Pemira IM FKM UI
2015 adalah Calon beserta Campaign
Manager dan Tim Sukses dari masing-masing Calon.
14.
Selama acara
berlangsung, penyelenggara dan peserta Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 wajib mematuhi tata tertib yang telah
ditetapkan.
Pasal 2
Jadwal Acara
Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 diselenggarakan pada hari Rabu,
4 November 2015 pukul 16.00 WIB – selesai di Lobby G, taman Bawah Pohon Mangga
(BPM), taman Bougenville, dan kembali lagi ke Lobby G.
Pasal 3
Tata Cara Pelaksanaan
1.
Setiap Calon
dengan didampingi oleh Campaign Manager wajib mengikuti seluruh
rangkaian Opening Ceremony Pemira IM
FKM UI 2015 sampai selesai.
2.
Setiap Calon wajib didampingi minimal setengah dari jumlah Tim Sukses
yang dimilikinya untuk hadir di acara Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015.
3.
Calon, Campaign Manager dan Tim Sukses
masing-masing diwajibkan memakai nametag
atau ID Card yang dibuat sesuai
kreasi Tim Sukses masing-masing Calon dan telah dilegalisasi sebelumnya oleh
Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
4.
Nametag
atau ID Card minimal berisi identitas sebagai berikut :
- Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Varian
- Foto terbaru berukuran
4x6 berwarna
- Nomor urut
- Keterangan : Calon
Anggota Independen MPM atau Calon Ketua BEM atau Campaign Manager atau Tim Sukses
5. Setiap Calon
wajib melakukan dan/atau mengumpulkan tugas yang diberikan oleh panitia Pemira
IM FKM UI 2015 sesuai dengan tema Opening
Ceremony.
6. Setiap Calon
dan Campaign Manager dan Tim Suksesnya wajib hadir dalam Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 paling
lambat 15 (lima belas) menit
sebelum acara dimulai.
7. Apabila Calon
dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Suksesnya tidak dapat hadir pada
waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat 6, maka wajib
melapor kepada Penanggung Jawab Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum acara Opening
Ceremony dimulai disertai alasan yang jelas.
8.
Peserta yang telah diizinkan
untuk datang
terlambat oleh Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 hanya diperbolehkan terlambat maksimal 30 (tiga puluh) menit terhitung setelah
acara dimulai.
9.
Apabila Calon
tidak dapat menghadiri Opening Ceremony
Pemira IM FKM UI 2015, maka wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 selambat-lambatnya
4 (empat) jam sebelum acara Opening
Ceremony dimulai dan mengirim Campaign
Manager atau satu orang Tim Suksesnya dengan memberikan surat kuasa pada
perwakilannya.
10. Penyerahan surat kuasa kepada Project Officer Pemira IM FKM UI 2015 dilakukan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 dimulai.
11. Apabila Campaign Manager dan/atau Tim
Sukses dari Calon tidak dapat menghadiri Opening Ceremony Pemira IM FKM
UI 2015 maka wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 selambat-lambatnya 4 jam
sebelum acara Opening Ceremony dimulai.
12. Pelaporan atas ketidakhadiran atau keterlambatan
wajib disertai dengan alasan yang jelas.
13. Setiap Calon diperbolehkan tidak mengikuti Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 apabila:
a. Sakit yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Mengikuti
ujian tengah semester, ujian akhir semester atau ujian lain yang dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan dari dosen atau pengajar dari
mata kuliah
tersebut.
14. Surat keterangan tidak hadir yang dimaksud pada
pasal 3 ayat 13 diberikan pada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 maksimal 1 hari setelah
acara Opening Ceremony Pemira IM FKM
UI 2015 dilaksanakan.
15. Setiap Calon dan Campaign Manager dan Tim
Suksesnya dalam Opening Ceremony Pemira
IM FKM UI 2015 wajib mengenakan pakaian dan/atau atribut yang memenuhi
ketentuan panitia Pemira IM FKM UI 2015 dengan tetap memperhatikan kerapihan
dan kesopanan.
16. Tema Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 akan ditentukan oleh Panitia Pemira IM FKM
UI 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Opening Ceremony dilaksanakan.
17. Selama acara berlangsung, setiap peserta Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung suku, agama, ras,
adat/istiadat (SARA) pada peserta Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 lain, panitia, dan khalayak ramai.
18. Peserta Opening
Ceremony yang merasa tersinggung dapat mengadukan hal tersebut pada hari
yang sama kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2015 atau Badan Pengawas Pemira 2015
untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang
diatur lebih lanjut pada tata tertib ini.
Pasal 4
Pelanggaran
1.
Pelanggaran dibagi
menjadi dua, yaitu: pelanggaran ringan
dan pelanggaran sedang.
2.
Peserta dianggap melakukan pelanggaran ringan apabila:
a.
Calon dan/atau Campaign
Manager atau Tim Suksesnya yang mewakili tidak hadir tepat waktu pada Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
tanpa melalui mekanisme perizinan kepada panitia Pemira IM FKM UI 2015.
b.
Calon dan/atau Campaign Manager yang telah mendapat
izin panitia Pemira IM FKM UI 2015 namun hadir di luar batas toleransi
keterlambatan yang telah ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015.
c.
Penyerahan surat
kuasa kepada Penanggung Jawab Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 dilakukan melebihi waktu yang telah
ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015.
d.
Calon dan/atau Campaign
Manager dan/atau Tim Suksesnya dan tim tidak memakai pakaian dan/atau
atribut sesuai ketentuan panitia Pemira IM FKM UI 2015.
e.
Peserta terlambat
mengumpulkan tugas yang diberikan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015 sesuai
dengan tema Opening Ceremony Pemira
IM FKM UI 2015.
f.
Calon dan/atau Campaign
Manager dan/atau Tim Suksesnya tidak memakai nametag atau ID Card yang
telah dilegalisasi oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015.
3.
Peserta dianggap
melakukan pelanggaran sedang apabila:
a.
Calon dan/atau Campaign
Manager dan/atau Tim Suksesnya tidak hadir pada Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 tanpa melalui mekanisme
perizinan kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015.
b.
Calon tidak didampingi oleh Campaign Manajer dan/atau setengah
dari jumlah Tim Suksesnya.
c.
Peserta acara Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung SARA pada Peserta acara Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2015
lain, panitia, dan khalayak ramai.
d.
Peserta tidak
mengumpulkan tugas yang diberikan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2015 sesuai
dengan tema Opening Ceremony Pemira
IM FKM UI 2015
Pasal 5
Sanksi
1.
Sanksi
pelanggaran ringan adalah denda sebesar Rp 15.000,-
2.
Sanksi
pelanggaran sedang adalah denda sebesar Rp 50.000,-
BAB II
Penutup
Pasal 6
Hal lain yang belum ditentukan dalam
tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2015.
Pasal 7
Semua ketentuan dan peraturan yang
bertetangan dengan Tata Tertib Opening
Ceremony Pemira IM FKM UI 2015 ini dinyatakan tidak berlaku.